Beranda / /

  • KIP Aceh Tamiang Ajukan Kasasi Hasil Putusan PT TUN Medan
    Polkum | 18 hari lalu
    KIP Aceh Tamiang Ajukan Kasasi Hasil Putusan PT TUN Medan

    DIALEKSIS.COM | Kualasimpang - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang akan mengajukan Kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) atas hasil keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan (PT TUN Medan) yang mengabulkan permohonan bakal pasangan calon Bupati Hamdan Sati dan calon Wakil Bupati Febriadi.

  • KIP Hormati Putusan PTTUN Medan dan Regulasi Mengizinkan Kasasi
    Polkum | 18 hari lalu
    KIP Hormati Putusan PTTUN Medan dan Regulasi Mengizinkan Kasasi

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Ahmad Mirza Safwandy, menyatakan pihaknya telah melakukan konsultasi terkait Putusan PTTUN Medan Nomor 15/G/PILKADA/2024/PTTUN.MDN ke KIP Aceh dan KPU RI.

  • Pilkada Aceh Tamiang Apakah Tetap Lawan Kotak Kosong?
    Indepth | 19 hari lalu
    Pilkada Aceh Tamiang Apakah Tetap Lawan Kotak Kosong?

    DIALEKSIS.COM | Indepth - KIP Tamiang sudah memutuskan hanya ada satu pasangan calon pemimpin di sana pada pertarungan Pilkada 2024 ini. Pasangan calon ini sudah mengikuti tahapan Pilkada, namun setelah adanya putusan PT TUN, apakah Pilkada di sana tetap dengan calon tunggal?

  • KIP Aceh Tamiang Hormati Putusan PTTUN Medan, Tunggu Arahan KPU RI
    Polkum | 20 hari lalu
    KIP Aceh Tamiang Hormati Putusan PTTUN Medan, Tunggu Arahan KPU RI

    DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang menegaskan akan menghormati putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan yang mengabulkan gugatan pasangan calon Hamdan Sati-Febriadi. Meski demikian, KIP Aceh Tamiang menyatakan masih menunggu arahan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebelum mengambil langkah lanjutan.



  • Putusan PTTUN Pilkada Aceh Tamiang yang Tak Berpijak
    Tajuk | 20 hari lalu
    Putusan PTTUN Pilkada Aceh Tamiang yang Tak Berpijak

    DIALEKSIS.COM | Tajuk - Ada yang janggal dalam putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan soal sengketa pencalonan Bupati Aceh Tamiang. Pengadilan mengabulkan gugatan Hamdan Sati-Febriadi, tetapi mengabaikan fakta bahwa mereka tak pernah memenuhi syarat minimal sebagai calon. Putusan ini bukan hanya mengancam kepastian hukum, tapi juga mencederai logika penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.

  • DPMPTSP Aceh Tak Indahkan Putusan, Ini Dampaknya
    Aceh | 2 tahun lalu
    DPMPTSP Aceh Tak Indahkan Putusan, Ini Dampaknya

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh, menyurati Presiden dikarenakan Kepala DPMPTSP Aceh tidak mengindahkan atau melaksanakan putusan terhadap gugatan yang sudah berkekuatan hukum tetap.